Lulus Komcad SPPI Auto Jadi ASN? Simak Syarat, Gaji, dan Jenjang Pangkatnya

ejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) saat mengikuti pelatihan. Lulusan program Komcad SPPI berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menerima gaji serta tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Program Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (Komcad SPPI) kembali menjadi sorotan setelah meluluskan 30.018 sarjana dari berbagai disiplin ilmu pada tahun ini. Program ini secara strategis mengintegrasikan para sarjana ke dalam sistem pertahanan negara sebagai Komponen Cadangan (Komcad).

Para lulusan ini tidak hanya dibekali pendidikan dan pelatihan di 57 satuan pendidikan (Satdik), tetapi juga dijamin haknya, termasuk peluang karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, apa saja hak, tugas, dan berapa besaran gaji dan tunjangan Komcad SPPI yang akan diterima?

Komcad sendiri merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui mobilisasi. Landasan hukumnya jelas, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.

Hak dan Tunjangan Sesuai Undang-Undang

Berdasarkan amanat Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019, anggota Komcad SPPI berhak menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan. Hak-hak tersebut mencakup:

  • Uang saku selama menjalani masa pelatihan.
  • Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
  • Jaminan rawatan kesehatan.
  • Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
  • Bentuk penghargaan lainnya.

Peluang Karir dan Gaji sebagai ASN

Informasi yang dirilis melalui akun Instagram resmi Kementerian Pertahanan (@kemhanri) dan dikonfirmasi oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan sebuah peluang menarik. Lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan status ini, besaran gaji dan tunjangan Komcad SPPI akan mengikuti skema gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, tergantung pada golongannya.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I-IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
  • Golongan V-VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
  • Golongan IX-XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII-XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.900

Kepangkatan Berdasarkan Peraturan Menteri

Struktur kepangkatan Komcad diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44. Pangkat ditentukan oleh ijazah terakhir saat mendaftar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Letnan Dua: Untuk pendaftar dengan ijazah Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S1), dan Sarjana Profesi.
  • Sersan Dua: Untuk pendaftar dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
  • Prajurit Dua: Untuk pendaftar dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.

Tugas dan Kewajiban Utama Komcad

Sebagai bagian dari sistem pertahanan, anggota Komcad memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019. Tugas utama mereka adalah menunjukkan kesiapsiagaan, loyalitas, dan semangat bela negara yang tinggi. Kewajiban tersebut meliputi:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Menaati semua peraturan perundang-undangan.
  4. Melaksanakan tugas dengan pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  5. Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan.
  6. Wajib mengikuti pelatihan penyegaran.
  7. Siap memenuhi panggilan mobilisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *