Delapan ASN Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan Izin RPTKA Kemenaker Rp135 Miliar

Delapan ASN hadapi sidang vonis kasus pemerasan izin RPTKA Kemenaker Rp135 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ancaman hukuman hingga 9 tahun. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Sebanyak delapan orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghadapi sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Kedelapan terdakwa ini diadili atas dugaan tindak pidana pemerasan izin RPTKA Kemenaker (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang nilainya mencapai Rp135,29 miliar.

Sidang pembacaan vonis tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Para terdakwa dalam perkara ini merupakan pejabat dan staf yang pernah bertugas di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.

Kedelapan terdakwa tersebut antara lain Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2020-2023, serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Terdakwa lainnya adalah Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Haryanto, serta Wisnu Pramono yang masing-masing menduduki jabatan strategis di lingkungan PPTKA Kemenaker.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan tuntutan hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan kepada para terdakwa. Secara rinci, Suhartono dituntut 4 tahun penjara; Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing 6 tahun; Devi 6 tahun 6 bulan; Gatot 7 tahun; sementara Haryanto dan Wisnu dituntut hukuman tertinggi yakni 9 tahun 6 bulan.

Selain tuntutan penjara, kedelapan ASN tersebut juga dituntut membayar denda dengan besaran bervariasi mulai dari Rp150 juta hingga Rp700 juta. Tujuh dari delapan terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti. Haryanto dituntut uang pengganti terbesar yakni Rp84,72 miliar, disusul Wisnu sebesar Rp25,2 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Alfa Rp5,24 miliar, Devi Rp3,25 miliar, dan Jamal Rp551,16 juta.

Dalam perkara pemerasan izin RPTKA Kemenaker ini, para terdakwa didakwa memeras para agen perusahaan yang mengurus izin tenaga kerja asing sejak tahun 2017 hingga 2025. Selain uang ratusan miliar rupiah, mereka juga diduga meminta barang berharga berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Modus operandi yang digunakan adalah memaksa pemberi kerja dan agen pengurus RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan dokumen RPTKA sama sekali tidak akan diproses oleh para pelaku.

Atas perbuatan memperkaya diri sendiri tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *