Faktaaceh.id, NASIONAL – Nama almarhum Suparno kembali menjadi sorotan, bukan karena jasa atau pengabdiannya semasa hidup, melainkan karena sengketa tanah yang kini menyeret namanya. Tanah warisan almarhum yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, diklaim oleh pihak lain yang mengaku memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut.
Yang mengejutkan, pihak pengklaim bahkan menyebut bahwa almarhum Suparno sendiri pernah menyerahkan tanah tersebut secara sukarela semasa hidupnya. Klaim ini dibantah tegas oleh para ahli waris sah almarhum.
Melalui kuasa hukum M.J. Samosir, CTA dan Zulmi Juniardi, yang diberi surat kuasa khusus tertanggal 13 dan 16 Juli 2025, ahli waris menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suparno masih ada di tangan mereka. Pada tahun 2023, sertifikat itu bahkan telah dialihkan secara sah kepada sebuah perusahaan setelah melalui proses pengecekan resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“SHM Nomor 1024 (kini 4770) seluas ±10.000 m² atas nama Suparno tidak pernah dijual, tidak diagunkan, dan tidak dalam status sengketa. Klaim sepihak dari pihak Supriyadi adalah bentuk penyesatan publik dan dugaan perampasan hak,” tegas M.J. Samosir.
Pihak ahli waris juga menjelaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh Supriyadi, yakni Surat Perjanjian dan Surat Serah Terima tertanggal 8 November 2010, mengandung kejanggalan. Mereka mencurigai adanya indikasi pemalsuan, khususnya terkait perbedaan tanda tangan salah satu saksi, Zaenuddin.
“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal harga diri dan kebenaran. Nama orang tua kami digunakan tanpa sepengetahuan kami, padahal beliau sudah lama tiada. Kalau bukan kami yang meluruskan, siapa lagi?” kata Eddy Sudarso, anak almarhum Suparno.
Kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan media seperti hariankaltim.com yang menuding keluarga Suparno bersekongkol dengan Kepala Desa Bhuana Jaya dalam dugaan skandal mafia tanah. Mereka menyayangkan pemberitaan tersebut karena dianggap tidak berimbang dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Jangan jadikan nama orang yang telah meninggal dunia sebagai tameng untuk membenarkan kejahatan agraria,” ujar M.J. Samosir.
“Pihak Supriyadi menyebarkan informasi yang tidak benar dan menggiring opini publik. Tidak ada satu pun konfirmasi dari media kepada keluarga sebelum mempublikasikan berita tersebut,” lanjutnya.
Saat ini, pihak Kantor Hukum M.J. Samosir & Partners tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pengaduan etik ke institusi militer karena Supriyadi merupakan anggota aktif TNI.
Ahli waris menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal mempertahankan hak atas tanah warisan, tetapi juga menjaga nama baik almarhum Suparno yang tidak dapat lagi membela dirinya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar, apalagi dengan dokumen yang keabsahannya diragukan. Kebenaran akan kami tegakkan—dengan atau tanpa dukungan publik,” pungkas M.J. Samosir dan Zulmi Juniardi.















