Faktaaceh.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021.
MUL, Direktur SMP periode yang sama.
JT, Staf Khusus Mendikbudristek.
IBAM, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Arahkan Pengadaan ke ChromeOS
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama mengarahkan proses pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bernilai Rp9,3 triliun hanya kepada satu produk, yakni ChromeOS dari Google.
“Sejak Agustus 2019, saya bersama NAM dan FN membahas rencana digitalisasi menggunakan ChromeOS jika NAM jadi menteri,” ungkap JT, staf khusus menteri.
Sementara itu, IBAM disebut memengaruhi tim teknis agar membuat kajian yang mengarahkan ke ChromeOS. “Saya hanya meneruskan arahan, lalu dibuatlah kajian baru yang menyebutkan ChromeOS,” ujarnya.
Tekanan Kepada Pejabat Pelaksana
SW dan MUL sebagai pejabat pengguna anggaran disebut mengganti pejabat yang menolak mengikuti arahan tersebut. “Saya hanya menjalankan perintah agar pengadaan diproses lewat SIPLah dan sesuai juklak yang kami susun,” ucap SW.
Menurut penyidik, pengadaan dilakukan tanpa prosedur terbuka dan kompetitif, serta dinilai bermasalah karena produk tidak sesuai kebutuhan daerah, terutama wilayah 3T.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Total kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, berasal dari:
Selisih harga software (Rp480 miliar)
Mark-up harga perangkat laptop (Rp1,5 triliun)
Para tersangka disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.















