KLH Beri Sanksi 21 Perusahaan di Puncak Terkait Banjir, Termasuk Pembongkaran Bangunan

Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dan Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia (kanan) dalam taklimat media di Jakarta. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menjatuhkan sanksi kepada 21 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap banjir yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Maret dan Juli 2025.

Dalam taklimat media yang digelar di Jakarta pada Rabu (16/7), Sekretaris Utama KLHK sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan hasil pengawasan lapangan menunjukkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan di kawasan tersebut.

“Total ada delapan ditambah tiga belas, jadi 21 perusahaan yang dikenakan sanksi,” kata Vivien.

Ia menjelaskan bahwa verifikasi lapangan pasca banjir yang terjadi pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025 menunjukkan adanya pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Beberapa bangunan yang berdiri di kawasan tersebut terbukti memperburuk kondisi alam sekitar.

Vivien menambahkan, dari delapan perusahaan yang telah memiliki persetujuan lingkungan, dokumen tersebut ternyata tumpang tindih dengan dokumen milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

“Terkait delapan perusahaan itu, KLHK telah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan yang sudah dikeluarkan,” tegasnya.

Selain itu, terdapat 13 perusahaan lain yang bekerja sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) di lahan milik PTPN I Regional 2. Perusahaan-perusahaan tersebut juga dijatuhi sanksi oleh KLHK. Bentuk sanksinya meliputi kewajiban penanaman kembali, pembongkaran bangunan ilegal, serta pelaporan atas pelaksanaan sanksi tersebut.

“Empat dari KSO itu sudah melakukan penanaman kembali,” tambah Vivien.

Sementara itu, Direktur Sanksi Administrasi KLHK, Ari Prasetia, menegaskan bahwa pembongkaran terhadap bangunan ilegal akan tetap dilakukan, meski ada permintaan dari beberapa KSO untuk menunda pelaksanaan sanksi.

“Untuk yang 13 itu, kita lakukan pembongkaran. Jadi itu perintahnya mereka harus mengikuti, kalau tidak kita bongkar dan mereka harus menanami lagi,” jelas Ari.

Ia juga memastikan bahwa tindakan tegas berupa pembongkaran paksa akan dijalankan jika perusahaan tidak menjalankan perintah sanksi sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *