Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kilogram Emas di Bandara Halim Jakarta

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat menunjukkan sejumlah barang bukti koin dan perhiasan emas yang hendak diekspor secara ilegal di Bandara Halim. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor ilegal 190 kilogram emas di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Penindakan tegas terhadap komoditas bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pengiriman enam koli paket. Paket tersebut berisi perhiasan emas dan koin emas yang diduga kuat tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang logam mulia tersebut rencananya akan diangkut ke luar negeri menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kami bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak total 190 kilogram,” kata Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta pada Selasa (28/4/2026).

Pemeriksaan secara intensif dilakukan petugas terhadap pesawat carter N117LR yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 14.30 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam koli barang bukti berupa perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat 60,3 kilogram senilai 8,97 juta dolar AS. Petugas juga menyita 2.971 buah koin emas seberat 130,26 kilogram dengan taksiran nilai 19,41 juta dolar AS.

Jika diakumulasikan, total nilai seluruh barang dalam upaya ekspor ilegal 190 kilogram emas tersebut mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara dengan Rp502,55 miliar. Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut langsung ditegah oleh petugas dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026.

Dalam perkara ini, aparat mendapati empat pihak terkait yang kini sedang dimintai pertanggungjawaban. Keempat pihak tersebut meliputi tiga warga negara Indonesia berinisial HH, AH, dan HG, serta seorang warga negara asing asal India yang berinisial PP.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486,07 miliar. Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90, barang tersebut seharusnya dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen sesuai regulasi yang berlaku. Potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka Budhi Utama.

Pemerintah sebelumnya telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025. Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen. Sedangkan untuk jenis emas dore dikenakan tarif lebih tinggi yakni 12,5 persen hingga 15 persen. Kebijakan bea keluar ini bertujuan utama untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *