Faktaaceh.id, NASIONAL – Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi melanjutkan proses pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tahap II dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Kejaksaan RI. Seremoni serah terima ini berlangsung pada 22 Juli 2025 di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Menteri Hukum dan HAM Silmy Karim, Sekjen Kemenkumham, jajaran Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, dan sejumlah pejabat tinggi dari kedua lembaga.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Kejaksaan dan Kemenkumham selama proses pengalihan. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan menjadi titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan merupakan strategi penting untuk memperkuat sistem hukum yang lebih profesional dan transparan. Semua proses, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatan barang sitaan, akan dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung penegakan hukum.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan juga penyematan simbolis tanda pangkat Kejaksaan RI kepada pegawai Rupbasan yang kini resmi bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak mereka untuk berperan aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas.
“Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran yang adil dan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.
Pengalihan Tahap II ini menjadi bagian dari target penyelesaian penuh yang dijadwalkan rampung pada 1 November 2025, sesuai regulasi yang berlaku. Dalam tahap ini, total sebanyak 59 Rupbasan dialihkan kepada Kejaksaan RI, dengan 24 di antaranya masih dikelola bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai solusi transisi layanan publik. Sementara itu, 709 pegawai telah ditugaskan untuk mengisi struktur baru pengelolaan Rupbasan di bawah naungan Kejaksaan.















