Faktaaceh.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh sejumlah bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Langkah ini diambil oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, (21/7/2025). Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Para tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada waktu berbeda sejak Januari hingga Juli 2025.
AMS (Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023)
AMS diketahui memegang tanggung jawab penuh atas keuangan perusahaan, termasuk pengajuan kredit ke bank. Ia menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI menggunakan invoice fiktif sebagai dasar pencairan. Uang dari kredit tersebut tidak digunakan untuk modal kerja sebagaimana mestinya, tetapi malah dipakai untuk membayar utang jangka menengah (MTN).
BFW (Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI 2019–2022)
Sebagai pemegang keputusan pemberian kredit, BFW tidak mempertimbangkan risiko yang ada, termasuk kewajiban MTN Sritex di BRI yang akan jatuh tempo. Ia memutuskan kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, padahal PT Sritex bukan debitur prima dan tidak memenuhi standar umum perbankan.
PS (Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021)
PS turut menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex tanpa mempertimbangkan rasio keuangan dan utang MTN. Sama seperti BFW, ia memberikan persetujuan kredit dengan jaminan yang tidak memadai.
YR (Dirut Bank BJB 2019–2025)
YR menyetujui tambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada PT Sritex meskipun laporan keuangan perusahaan tidak mencantumkan pinjaman yang sedang berjalan dan kewajiban MTN yang segera jatuh tempo. Keputusan ini bertentangan dengan saran dalam rapat komite kredit.
BR (SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023)
BR menyetujui kredit senilai Rp200 miliar tanpa melakukan evaluasi laporan keuangan secara akurat. Ia hanya mengandalkan keyakinan pribadi bahwa PT Sritex adalah perusahaan terbuka dengan rekam jejak yang baik, padahal perusahaan sedang mengalami penurunan performa.
SP (Dirut Bank Jateng 2014–2023)
SP menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tanpa membentuk komite kebijakan kredit yang semestinya. Ia juga tidak memverifikasi keakuratan laporan keuangan PT Sritex dan menyetujui dokumen tanpa analisis yang memadai.
PJ (Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng 2017–2020)
PJ ikut menyetujui kredit meski mengetahui kewajiban Sritex melebihi aset. Ia menandatangani analisa kredit tanpa verifikasi laporan keuangan dan tidak memastikan data yang digunakan valid.
SD (Kepala Divisi Bisnis Bank Jateng 2018–2020)
SD bertanggung jawab atas kajian risiko yang tidak dilaksanakan dengan benar. Ia tidak memastikan data keuangan yang digunakan dalam analisis kredit telah diverifikasi. Ia juga menandatangani dokumen penting tanpa validasi informasi.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai aturan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1.088.650.808.028. Nilai kerugian ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
7 Tersangka Ditahan, 1 Dikenakan Tahanan Kota
Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka telah ditahan selama 20 hari di berbagai rumah tahanan di Jakarta. Sementara itu, satu tersangka, yakni YR, dikenakan tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.















