DPR RI Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI. (Dok. Ist)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau. Hal ini disampaikannya setelah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden beberapa waktu lalu.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu, (15/6/2025).

Polemik ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode wilayah administratif serta pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempatnya saat ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengklaim bahwa keempat pulau tersebut seharusnya berada dalam wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam dari berbagai instansi. Penetapan batas wilayah juga berkaitan dengan kewajiban pemerintah untuk mendaftarkan nama-nama pulau ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” ujar Tito, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito menekankan bahwa konflik batas wilayah empat pulau tersebut sudah berlangsung lama dan cukup kompleks. Meski demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Provinsi Aceh ingin menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum.

Sufmi Dasco juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan resmi dalam waktu dekat.

“Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.

DPR RI Akan Fasilitasi Pertemuan Seluruh Pihak

Sementara itu, Komisi II DPR RI menyatakan akan segera memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas persoalan ini secara menyeluruh.

“Segera kami jadwalkan, ya. Sekarang DPR RI masih reses,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 14 Juni 2025.

Pemanggilan ini direncanakan setelah masa reses DPR RI yang berlangsung dari 27 Mei hingga 23 Juni 2025. Selain pejabat pusat dan provinsi, Komisi II DPR juga akan memanggil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinto Pasaribu.

“Komisi II DPR RI akan fasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan,” lanjut Bahtra.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian polemik ini harus dilakukan melalui pendekatan musyawarah mufakat, dengan melibatkan pertimbangan hukum, teknologi geospasial, aspek historis, serta dialog sosial.

“Terutama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tanpa provokasi perpecahan, apalagi digiring ke ranah isu politik,” tegasnya.

Bahtra mengingatkan bahwa konflik batas wilayah seperti ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, namun juga menyentuh aspek identitas, sosial, sejarah, hingga ekonomi masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *