Satgas Polres Solok Selatan Bakar Pondok dan Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal

Personel kepolisian memusnahkan peralatan dan pondok yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan cara dibakar di lokasi penertiban. (Dok. Polres Solok Selatan)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Petugas menutup lokasi yang diduga menjadi pusat operasi tambang emas ilegal di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (7/1/2026).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan tidak hanya membubarkan aktivitas, tetapi juga memusnahkan infrastruktur pendukung di lokasi dengan cara membakar pondok-pondok semi permanen yang didirikan para pelaku.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026). Ia menjelaskan bahwa tim di lapangan juga telah menyegel area tersebut.

“Tim juga memasang police line dan memasang spanduk dilarang melakukan penambangan emas ilegal,” kata Faisal.

Temuan di Lokasi

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan segera bergerak ke lokasi kejadian.

Namun, saat petugas tiba, para pelaku diduga telah meninggalkan tempat. Petugas hanya menemukan sisa-sisa aktivitas penambangan.

“Yang kita temukan sisa-sisa dugaan aktivitas penambangan emas ilegal dan pondoknya. Kita bakar dan pasang police line,” jelas Faisal.

Penanganan Kasus Sejak 2025

Faisal menegaskan bahwa pemberantasan tambang emas ilegal menjadi prioritas utama jajaran kepolisian setempat. Sejak awal Januari 2025, Polres Solok Selatan telah membentuk Satgas khusus yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, hingga penindakan hukum.

“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta sejumlah peralatan tambang, dan beberapa di antaranya telah dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” ujar Faisal.

Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus ini adalah bukti komitmen kuat Polres Solok Selatan untuk memberantas kegiatan yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Strategi Putus Mata Rantai

Selain penindakan represif, kepolisian juga menerapkan pendekatan preventif. Strategi ini meliputi edukasi dampak negatif Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat bersama tokoh adat dan pemerintah nagari, serta patroli siber untuk mendeteksi aktivitas ilegal.

Lebih jauh, polisi juga berupaya memutus mata rantai operasional tambang dengan mengawasi jalur distribusi bahan bakar.

Faisal menyebutkan pihaknya menempatkan personel berseragam di SPBU untuk memantau distribusi BBM. Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sering kali dialihkan untuk operasional alat berat di lokasi tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *