Faktaaceh.id, NASIONAL – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir dan kini merambah ke ranah pengawasan etik. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Semangat Advokasi Indonesia (SAI) secara resmi mengajukan permohonan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk melakukan gelar perkara ulang.
Langkah ini diambil SAI guna memastikan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya unsur kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Surat Resmi ke Dewas
Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, mendatangi Gedung Dewas KPK di Jakarta pada Rabu (7/1/2026). Ia menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut sebenarnya telah dikirimkan sejak akhir tahun lalu.
“Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” kata Ali Yusuf.
Ali menegaskan argumen utamanya bahwa selama ini tidak ada penggunaan uang negara dalam skema pemberangkatan jemaah haji melalui jalur PIHK. Hal ini berlaku baik untuk penggunaan kuota nasional maupun kuota tambahan. Menurutnya, seluruh beban pembiayaan ditanggung secara mandiri oleh jemaah.
Fasilitas Eksklusif Non-APBN
Dalam pandangan SAI, masyarakat yang memilih jalur haji khusus rela mengeluarkan biaya lebih besar demi mendapatkan kenyamanan dan efisiensi waktu, bukan karena subsidi negara.
“Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya, termasuk berangkat tanpa antrean panjang,” ujarnya.
Atas dasar itu, SAI menilai penyelidikan yang dilakukan KPK perlu ditinjau kembali. Ali merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut mewajibkan KPK bekerja berlandaskan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM.
“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanat Pasal 5 UU KPK itu sendiri,” ucap Ali.
Respons Dewas KPK
Meskipun melayangkan kritik, Ali tetap mengapresiasi respons Dewas KPK. Pihak pengawas lembaga antirasuah tersebut menginformasikan bahwa surat permohonan dari SAI saat ini sedang dalam tahap penelaahan.
“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” tegasnya.
Ali menekankan bahwa langkah ini murni bentuk kepedulian terhadap ekosistem haji dan umrah serta penegakan hukum yang objektif.
“Permintaan ini bukan untuk melawan hukum, tetapi untuk mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK,” imbuhnya.
Di sisi lain, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Menanggapi isu yang beredar, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah membantah adanya perpecahan di kalangan pimpinan dan menegaskan bahwa KPK tetap solid dalam mengusut perkara ini.
















