Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Terkait Penipuan Rp2,4 Triliun

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri dan ARL, terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Penahanan ini dilakukan di Rutan Bareskrim Polri guna memperlancar proses penyidikan setelah keduanya menjalani pemeriksaan perdana pada awal pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa masa penahanan terhadap kedua tersangka akan berlaku selama 20 hari ke depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur hukum dalam menangani perkara investasi fiktif yang merugikan masyarakat.

“Untuk kelancaran penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Proses Pemeriksaan dan Tersangka MY

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Taufiq Aljufri, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham, diajukan sebanyak 85 pertanyaan. Sementara itu, ARL selaku Komisaris dan pemegang saham harus menjawab 138 pertanyaan dari penyidik terkait operasional perusahaan.

Selain Taufiq dan ARL, terdapat satu tersangka lainnya berinisial MY yang saat ini belum dilakukan penahanan. MY berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan dan telah dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan pada Jumat (13/2/2026).

Modus Operandi Proyek Fiktif

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia ini bermula dari pemanfaatan data peminjam aktif untuk menciptakan proyek fiktif. Platform pendanaan berbasis teknologi tersebut diduga menawarkan proyek bodong kepada investor tanpa sepengetahuan peminjam asli pada periode 2018 hingga 2025.

Para investor dijanjikan imbal hasil yang cukup tinggi, yakni antara 16 hingga 18 persen, guna menarik minat mereka. Namun, persoalan mulai muncul pada Juni 2025 ketika modal dan keuntungan yang telah jatuh tempo tidak dapat dicairkan oleh para nasabah. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian dalam kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman berat atas dugaan pelanggaran berlapis, meliputi penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana guna mengembalikan kerugian para korban secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *