Faktaaceh.id, NASIONAL – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan pemberian hak remisi kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik pada perayaan Natal tahun ini. Tercatat sebanyak 16.078 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merinci, dari total tersebut, sebanyak 15.927 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal (RK), sementara 151 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Dari jumlah total penerima, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas.
Agus Andrianto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan serta bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Instrumen Pembinaan dan Motivasi
Menteri Imipas menegaskan bahwa pengurangan masa tahanan ini adalah bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan. Tujuannya adalah untuk memotivasi warga binaan agar terus memperbaiki diri.
“Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam momentum Natal 2025 yang bertema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Agus berpesan agar para warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk tidak mengulangi kesalahan di masa depan.
“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Agus.
Hemat Anggaran Negara Rp 9,4 Miliar
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penerima remisi dan PMPK Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Selain dampak positif bagi pembinaan narapidana, kebijakan ini juga memberikan dampak efisiensi bagi keuangan negara. Mashudi mengungkapkan bahwa pemberian remisi kali ini berhasil menghemat anggaran biaya makan narapidana dan anak binaan dengan total nilai mencapai Rp 9.478.462.500.
















