Faktaaceh.id, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHAP Baru ini akan diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman, Selasa (18/11/2025).
Supratman menjelaskan, KUHAP Baru ini secara umum akan langsung berlaku setelah proses pengundangan selesai. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan segera menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari undang-undang tersebut.
Menkum juga meminta masyarakat agar tidak mempercayai hoaks yang beredar terkait KUHAP. Ia menyebut bahwa isu-isu tersebut telah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, selaku pihak yang terlibat dalam penyusunan.
Supratman menekankan bahwa penyusunan KUHAP ini telah melibatkan berbagai kalangan dan perguruan tinggi di Indonesia. Meski demikian, ia tidak menampik adanya pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap hasilnya. Ia lalu memaparkan tiga poin utama dalam KUHAP yang baru.
“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan,” katanya.
Menurut dia, ketiga hal tersebut sangat penting untuk menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin pernah terjadi di masa lalu.
“Itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” katanya.
Pengesahan RUU KUHAP ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan disetujui oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, setelah mendengarkan pandangan akhir dari semua fraksi partai politik.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan.
















