Dampak Paparan Radioaktif, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Laut

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendesak pemerintah untuk segera membenahi tata kelola ruang laut dan pengelolaan pesisir. Desakan ini muncul menyusul kasus paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku yang menghebohkan. Menurut Johan, perbaikan tersebut penting untuk menjamin keamanan pangan laut dan memulihkan kepercayaan publik serta pasar global.

Johan menyoroti perlunya reformasi sistemik melalui revisi berbagai undang-undang (UU) terkait, seperti UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Pangan. Tujuannya adalah agar aspek keamanan pangan berbasis risiko, termasuk kontaminasi radioaktif, bisa terintegrasi dalam regulasi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas laboratorium uji mutu di pelabuhan utama.

“Banyak lab kita bahkan belum punya alat deteksi radiasi. Bagaimana mau bersaing di pasar global?” kata Johan, Jumat di Jakarta.

Menurut Johan, kasus paparan radioaktif ini tak hanya mencoreng citra ekspor perikanan nasional, tetapi juga menggoyahkan keyakinan masyarakat terhadap sistem keamanan pangan laut di Indonesia. Padahal, sektor perikanan memiliki potensi besar.

“Pangan laut kita seharusnya bisa menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa sektor perikanan menyumbang lebih dari 3% terhadap PDB Indonesia dengan nilai ekspor mencapai lebih dari 5 miliar dolar AS per tahun. Produk unggulan seperti udang, tuna, dan rumput laut menjadi komoditas penting untuk memenuhi kebutuhan protein domestik maupun global.

Oleh karena itu, Johan mendorong alokasi anggaran yang lebih besar untuk program keamanan pangan laut. Ia menilai porsi anggaran saat ini masih jauh dari kebutuhan di lapangan. Untuk memulihkan kepercayaan, beberapa langkah strategis harus dilakukan segera, seperti audit menyeluruh pada pabrik pengolahan dan jalur ekspor, penguatan laboratorium berstandar internasional, moratorium sementara ekspor dari wilayah bermasalah, serta edukasi kepada nelayan dan masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan.

“UUD 1945 sudah jelas, negara wajib menjamin pangan yang cukup, aman, dan bergizi. Kasus Cs-137 ini pengingat bahwa amanah konstitusi tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *