RUU Perampasan Aset: Baleg Usulkan Pembahasan Pindah ke Komisi III DPR RI

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat evaluasi Prolegnas 2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasannya dipindahkan ke Komisi III DPR RI.

Iman Sukri mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI saat ini sudah memiliki banyak agenda pembahasan RUU yang belum selesai.

Beberapa RUU yang masih dalam proses adalah RUU Koperasi, RUU Statistik, dan RUU Perlindungan Pekerja Migran. Menurutnya, pemindahan ini akan membuat pembahasan lebih efektif.

“Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu,” ujar Iman saat rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, Baleg akan kewalahan jika RUU Perampasan Aset juga dibahas di Baleg. Selain itu, dengan sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025, Iman menekankan pentingnya pembentukan panitia kerja (panja) tambahan untuk mempercepat pembahasan RUU baru. Usulan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang dalam pembahasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *