Faktaaceh.id, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik Anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terkait aksi penjarahan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media, Sabtu, (6/9/2025).
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alfian.
Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa beberapa tersangka terlibat langsung dalam aksi penjarahan, sementara sisanya berperan sebagai provokator dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat diminta membubarkan diri.
“Selain melakukan penjarahan, ada yang bertindak sebagai provokator dan bahkan melawan petugas saat kami minta untuk bubar,” ungkap Alfian.
Satu Provokator Diamankan di Depok
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga telah menangkap satu orang yang diduga kuat sebagai provokator dalam aksi tersebut. Pelaku berinisial KH diamankan di wilayah Depok.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur melalui Kasatreskrim AKBP Dicky Fertoffan, pada Jumat, 5 September 2025.
“Satu terduga provokator berinisial KH kami amankan di daerah Depok,” ujar Dicky.
Ia menambahkan bahwa penangkapan KH merupakan hasil dari proses pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
Meski telah menangkap beberapa orang, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang diduga sebagai provokator utama dalam aksi penjarahan terhadap rumah Uya Kuya.
“Terduga pelaku utama tengah kami kejar. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim tengah melakukan pengejaran,” tambah Dicky.
Polisi memastikan akan terus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perusakan dan penjarahan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang melanggar hukum.
















