Faktaaceh.id, NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengambil tindakan tegas dengan merobohkan bangunan yang dijadikan markas organisasi masyarakat (Ormas) DPD GRIB Jaya Sumut. Bangunan yang berlokasi di atas lahan milik PTPN II tersebut kini telah rata dengan tanah.
Pantauan di lokasi pada Kamis (14/8/2025), bangunan bercat hijau dengan tulisan “Markas Besar GRIB Jaya Sumut” hanya menyisakan puing-puing yang berserakan. Bahkan, paving blok yang sebelumnya tersusun rapi di sekeliling bangunan turut dibongkar, mengubah area tersebut kembali menjadi tanah.
Bangunan ini sejatinya telah lama berdiri dan memiliki rekam jejak yang kelam. Awalnya, tempat ini beroperasi sebagai Diskotek Sky Garden, yang kemudian berganti nama menjadi Key Garden setelah digerebek polisi. Tak berhenti di situ, setelah kembali menjadi sorotan publik dan digerebek, namanya berubah lagi menjadi Diskotek Marcopolo.
Transformasi bangunan menjadi markas ormas terjadi sejak Samsul Tarigan dilantik sebagai Ketua DPD GRIB Sumut pada Juli 2024 oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Marshal Rosario. Sejak saat itu, bangunan di lahan sengketa tersebut difungsikan ganda sebagai diskotek dan markas GRIB.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menjelaskan alasan utama di balik pembongkaran tersebut. Menurutnya, bangunan itu berdiri ilegal tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di lokasi menjadi pertimbangan utama.
“Kami di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang tidak ada legalitasnya, baik izin bangunan, PBG tidak ada sama sekali,” kata Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).
Bobby Nasution menambahkan, selain ilegal secara fisik, operasional Diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan itu juga tidak mengantongi izin hiburan malam dari Pemprov Sumut. Informasi dari pihak kepolisian semakin memperkuat keputusan untuk melakukan perobohan.
“Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” ucap Bobby.
Aksi Markas GRIB Sumut dirobohkan ini berlangsung hanya dua hari setelah ketuanya, Samsul Tarigan, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8/2025). Samsul Tarigan dijebloskan ke penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengonfirmasi proses eksekusi tersebut. Pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi sebelum akhirnya terpidana menyerahkan diri melalui penasihat hukumnya.
“Setelah kita layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi,” ujar Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025).















