KPK: Kusnadi Diperiksa di Jakarta karena Akan Ditetapkan sebagai Tersangka

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Dok. Ist)

Faktamaluku.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada rencana penahanan terhadap Kusnadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Kusnadi sudah dipanggil sebagai tersangka dan direncanakan akan dikenakan tindakan paksa berupa penahanan.

“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi, red.) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Setyo Budiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Pernyataan ini juga menanggapi pertanyaan publik terkait perbedaan lokasi pemeriksaan antara Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dipanggil pada hari yang sama, 10 Juli 2025. Kusnadi diperiksa di Jakarta, sementara Khofifah di Polda Jawa Timur.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa upaya paksa berupa penahanan terhadap Kusnadi tidak jadi dilakukan karena adanya catatan medis.

“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelasnya.

Menanggapi dugaan diskriminasi dalam proses pemeriksaan, Setyo menegaskan bahwa KPK tetap profesional dan adil. Ia menyebutkan bahwa Kusnadi juga pernah diperiksa di Surabaya sebelumnya.

“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujar Setyo.

Setyo juga menegaskan bahwa keputusan lokasi pemeriksaan berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun, termasuk Khofifah.

“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *