NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dalam OTT tersebut, KPK hanya menangkap tujuh orang. Dari jumlah itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi.
“RY dan TAU statusnya sebagai saksi, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (6/7).
Pernyataan ini disampaikan Budi untuk menjawab isu yang beredar bahwa ada seorang Kapolres yang ikut diamankan dalam OTT di Sumut. Budi menegaskan isu tersebut tidak benar.
Dalam proses OTT yang dilakukan secara bertahap, KPK pertama kali menangkap enam orang, yakni HEL, RES, KIR, RAY, serta dua saksi yaitu RY dan TAU. Mereka dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6) dan Sabtu dini hari (28/6).
Selanjutnya, pada tahap kedua, penyidik menangkap tersangka kelima, yaitu TOP, dan membawanya ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6).
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
Kasus dugaan korupsi ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua berkaitan dengan dua proyek yang berada di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek yang terlibat mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga dua pihak swasta, yakni M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, bertindak sebagai pemberi suap. Sementara itu, penerima dana suap dalam klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan penerima dalam klaster kedua adalah Heliyanto.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















