INTERNASIONAL – Pejabat hukum Inggris menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional untuk mengizinkan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengunjungi tahanan Palestina. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (2/4).
Sally Langrish, Penasihat Hukum dan Direktur Jenderal Hukum dari Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris, menyatakan keprihatinan atas perlakuan terhadap warga Palestina yang ditahan pasukan Israel sejak 7 Oktober 2023.
“Israel harus memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan yang penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan kepada penduduk Gaza, termasuk makanan, air, dan listrik, serta harus memastikan akses ke perawatan medis sesuai hukum humaniter internasional,” ujar Langrish seperti dikutip dari The Guardian.
Pernyataan Langrish muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel, yang sejak 2 Maret 2024 telah memberlakukan blokade total terhadap bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Blokade ini menyebabkan penderitaan mendalam bagi sekitar dua juta penduduk yang kini menghadapi kekurangan kebutuhan dasar.
Selain itu, berbagai laporan kredibel mengungkapkan adanya perlakuan buruk terhadap warga Palestina yang ditahan, memperkuat seruan internasional agar Israel mematuhi kewajiban hukumnya.
Langrish juga menyampaikan bahwa Majelis Umum PBB telah meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat penasihat terkait kewajiban Israel dalam mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza. Termasuk di dalamnya adalah kerja sama Israel dengan badan-badan PBB, khususnya Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Pernyataan dari Inggris ini menambah tekanan diplomatik terhadap Israel agar mematuhi hukum internasional dan mengakhiri hambatan terhadap bantuan kemanusiaan serta akses pengawasan terhadap tahanan Palestina.