NASIONAL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa vasektomi atau sterilisasi pada pria hukumnya haram dalam pandangan Islam. Hal ini karena prosedur tersebut dianggap sebagai bentuk pemandulan permanen yang bertentangan dengan syariat.
“Pada intinya, vasektomi itu haram. Ini sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012,” ujar Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei, saat dihubungi di Bandung, Kamis (1/5).
Meski begitu, Rahmat menjelaskan bahwa ada pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti untuk alasan kesehatan, selama prosedur tersebut tidak menyebabkan kemandulan permanen dan masih memungkinkan pemulihan fungsi reproduksi.
“Boleh dilakukan jika tidak menyalahi syariat, misalnya karena alasan kesehatan. Tapi syaratnya, tidak menyebabkan kemandulan permanen, ada jaminan bisa kembali seperti semula jika diperlukan, dan tidak menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berencana menjadikan program Keluarga Berencana (KB) pria, termasuk vasektomi, sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial dan beasiswa.
Dedi mengungkapkan rencana tersebut dalam rapat koordinasi kesejahteraan rakyat bertajuk Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah di Pusdai Jawa Barat pada Senin (28/4). Acara itu dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa PDT Yandri Susanto, Kepala BKKBN Wihaji, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam rapat itu, Dedi menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya keluarga miskin yang memiliki anak dalam jumlah besar, padahal kebutuhan hidup mereka tidak tercukupi.
“Pak Menteri, saya tidak tahu kenapa rata-rata keluarga miskin anaknya banyak, sedangkan orang kaya malah susah punya anak. Sampai bayi tabung bayar Rp2 miliar tetap belum tentu berhasil,” katanya.
Dedi mengaku pernah menemukan satu keluarga miskin yang memiliki 16 anak, bahkan ada yang sampai 22 anak. “Saya di Majalengka bertemu anak-anak yang jualan kue di alun-alun. Saat saya kunjungi rumahnya, ternyata bapaknya ada, dan ibunya sedang hamil anak ke-11,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, KH Rahmat Syafei menilai bahwa menjadikan KB sebagai syarat bantuan sosial boleh saja dilakukan, selama tetap memperhatikan hukum Islam, khususnya dalam kasus vasektomi.
“Kalau untuk insentif tidak apa-apa, tapi yang penting adalah kedudukan syariatnya. Vasektomi tetap harus memenuhi syarat agar dibolehkan secara agama,” tegasnya.