KALBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat berinisial S, serta seorang rekanan proyek berinisial AL. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.
“Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar yang merugikan negara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, dalam konferensi pers, Selasa (29/4).
Dwi menjelaskan bahwa S dan AL kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal keterlibatan mereka dalam proyek pengadaan jaringan serat optik yang bertujuan untuk memperkuat konektivitas antar instansi pemerintah daerah.
“Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar OPD di Kalbar,” jelas Dwi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek Serat Optik Tanpa Lelang Resmi
Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengungkapkan bahwa proyek jaringan serat optik ini telah berjalan sejak 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar menggunakan sistem e-katalog dan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.
Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali menganggarkan proyek serupa senilai lebih dari Rp5 miliar. Anggaran ini kemudian ditambah melalui addendum menjadi Rp5,7 miliar demi menjangkau 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari yang sebelumnya hanya 40 OPD.
Namun, Salomo menyoroti bahwa proses pengadaan dilakukan tanpa prosedur lelang sesuai ketentuan. “Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa adanya lelang, meskipun kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021,” katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen pendukung lainnya.
Kejari Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kejari Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, terutama proyek-proyek yang menggunakan anggaran publik.
“Kasus ini akan terus kami proses hingga tuntas. Kami berkomitmen untuk menuntut pertanggungjawaban siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Dwi Setiawan.
Masyarakat luas kini menaruh perhatian terhadap kasus ini, mengingat proyek tersebut berkaitan langsung dengan upaya peningkatan infrastruktur digital di instansi pemerintahan.
Dengan penahanan dua tersangka utama, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta membuka potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi proyek jaringan internet ini.
“Kejari Pontianak akan terus memantau pelaksanaan proyek-proyek serupa agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Salomo.