Kemendagri Diminta Klarifikasi Pengangkatan Lili Pintauli sebagai Stafsus Walkot Tangsel

Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. Foto: Dok. KPK

NASIONAL – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta segera turun tangan untuk mengklarifikasi pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hukum Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.

Permintaan ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK yang kini menjadi ASN di Polri, Yudi Purnomo. Ia menilai keputusan tersebut memunculkan kontroversi dan perlu penjelasan yang terbuka kepada publik.

“Segera memanggil untuk diklarifikasi Wali Kota Tangerang Selatan terkait polemik dan kontroversi pengangkatan Lili Pintauli, mantan Pimpinan KPK yang pernah bermasalah etik, menjadi staf khususnya,” ujar Yudi dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 28 April 2025.

Yudi menyoroti dua poin penting yang harus diklarifikasi Kemendagri. Pertama, alasan pemilihan Lili sebagai staf khusus. Kedua, mekanisme pengangkatannya. Menurutnya, pengangkatan ini sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.

“Pengangkatan Lili sangat kontraproduktif dengan semangat antikorupsi. Apalagi, dia pernah melanggar kode etik karena ikut campur dalam penanganan perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai,” ungkap Yudi.

Selain itu, Yudi juga mengingatkan bahwa Lili sempat mengundurkan diri saat terjerat kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika, sebelum sempat disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

“Ketika kasus dugaan etik akan dibawa ke sidang, dia justru mengundurkan diri, sehingga terhindar dari vonis etik Dewas KPK,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa sosok dengan rekam jejak bermasalah seperti itu tidak layak diangkat sebagai pejabat publik, apalagi dalam peran strategis yang berkaitan dengan hukum dan pemerintahan.

“Demi pemerintahan yang bersih dari KKN serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel, seharusnya hanya orang-orang yang berintegritas tinggi yang dipercaya untuk jabatan tersebut,” tegas Yudi.

“Meski pernah menjadi pimpinan KPK, dengan rekam jejak yang dimilikinya, Lili tentu tidak akan menjadi teladan yang baik bagi ASN di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *