NASIONAL – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan Bert Nomensen Sidabutar sebagai saksi dari pihak swasta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menggali keterangan Bert soal keterlibatannya dalam pendanaan film Sang Pengadil, yang diproduksi atas permintaan Zarof. “Sempat disampaikan enggak keuntungan dari nilai berapa? Untuk keuntungan dari Bapak sendiri?” tanya jaksa di ruang sidang, Senin, (28/4/2025).
Bert mengaku memberikan dana sebesar Rp1 miliar untuk produksi film tersebut, karena merasa percaya pada Zarof yang sudah dikenalnya sejak lama. Namun, ia mengaku tak pernah membahas pembagian keuntungan secara rinci. “Itu kan sahabat saya, saya percaya… pasti ada keuntungannya berapa dibagi,” ucap Bert.
Meski begitu, saat jaksa menanyakan apakah pernah dibicarakan soal persentase keuntungan, Bert menjawab tegas, “Tidak ada.”
Dalam sidang, jaksa juga mengonfirmasi dugaan bahwa Bert menitipkan perkara ke Zarof. Bert mengaku kecewa karena hasil perkara yang diharapkannya justru berakhir buruk. “Jadi, saya sudah bantu Rp1 miliar, hasilnya kan tolak perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan,” ujar Bert.
Jaksa sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bert yang menyebut bahwa dirinya membantu pendanaan film, namun hasil perkara tidak sesuai harapan. “Saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya,” kutip jaksa dari BAP.
Bert membantah bahwa dana Rp1 miliar itu diberikan untuk mengurus perkara. Ia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai dana produksi film, bukan untuk suap atau gratifikasi.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan valuta asing dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Jaksa menyebut praktik ini dilakukan dalam kurun waktu 2012 hingga 2022.
“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan, disebutkan total gratifikasi yang diterima Zarof mencapai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas logam mulia. Jaksa menyatakan jumlah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resminya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan,” tegas jaksa.
Kasus gratifikasi Zarof Ricar dan dugaan peran pihak swasta dalam pendanaan film menjadi sorotan publik, karena menyingkap dugaan korupsi terselubung yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan peradilan.