Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Peredaran Vape Mengandung Obat Keras

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu. (Ist)

NASIONAL – Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Zat tersebut tergolong sebagai obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di Indonesia.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang perempuan berinisial ER. Mereka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ini mengungkap tiga tersangka. Satu publik figur berinisial JF masih berstatus saksi dan telah diperiksa satu kali. Namun pada pemanggilan kedua, ia beralasan sakit,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung pada Senin, 28 April 2025.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Maret 2025. Saat itu, pihak kepolisian bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita sejumlah vape yang berasal dari luar negeri dan diketahui mengandung etomidate.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka yakni BTR, EDS, dan ER di lokasi yang berbeda. Ketiganya kini sudah resmi ditahan,” jelas Michael.

Terkait publik figur JF, Michael menambahkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil untuk kedua kalinya, namun belum memenuhi panggilan penyidik.

“JF beralasan masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa hadir dalam pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *