NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan terhadap Karen dilakukan pada Selasa (22/4/2025). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025).
“KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014,” jelas Harli.
Selain Karen Agustiawan, Kejagung juga memanggil lima saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka adalah GI (Advisor to CPO PT Berau Coal), AW (Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group), dan RS (Analyst Product ISC Pertamina).
Dua nama lainnya yakni AF (Assistant Operation Risk Division BRI), dan BP (Pejabat Pembuat Komitmen Dana Kompensasi dari Kementerian Keuangan).
Meski begitu, Harli tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Dalam perkara korupsi minyak mentah ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak dari sektor swasta. Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Impor minyak mentah melalui perantara (broker): Rp2,7 triliun
Impor BBM melalui perantara: Rp9 triliun
Kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun
Subsidi tahun 2023: Rp21 triliun
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan sejumlah pejabat dan pelaku usaha sektor energi.