NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan terkait kehalalan produk makanan olahan yang beredar di Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
“Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).
Temuan produk tidak halal ini didapat dari hasil uji laboratorium, terutama untuk mendeteksi DNA dan peptida spesifik porcine. Pengujian dilakukan di laboratorium BPJPH yang dikenal memiliki tingkat ketelitian tinggi.
“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” tambah Ahmad Haikal Hasan.
Dari sembilan produk yang diuji, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal. Dua lainnya belum memiliki sertifikat halal sama sekali. Fakta ini tentu meresahkan masyarakat yang mengandalkan label halal sebagai jaminan keamanan dan kehalalan konsumsi.
Untuk produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung babi, BPJPH memberikan sanksi tegas berupa penarikan produk dari pasaran. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM menjatuhkan sanksi berupa instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk tersebut dari peredaran. Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pelaku industri makanan olahan untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, serta memperkuat sistem jaminan produk halal.