NSIONAL – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Tia Rahmania, eks kader PDI Perjuangan, menang dalam gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP. Dalam putusannya, hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang sebelumnya dituduhkan oleh partai.
Kasus ini bermula dari keputusan PDI Perjuangan yang memecat Tia Rahmania, calon legislatif terpilih dalam Pemilu 2024, dan menggantikannya dengan kader lain, Bonnie Triyana. PDIP menyebutkan bahwa Tia terlibat dalam penggelembungan suara dan diberhentikan melalui keputusan internal partai.
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam salinan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari SK KPU Nomor 1206 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR.
“Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan partai. Pada 13 September, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, di Kantor DPP PDIP, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP lainnya, Djarot Saiful Hidayat, membantah bahwa pemecatan Tia disebabkan oleh kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. “Sama sekali tidak ada kaitannya dengan persoalan yang bersangkutan mengkritik NG (Nurul Ghufron),” ujar Djarot.
Gugat Mahkamah Partai dan Menang
Tidak terima dengan pemecatan tersebut, Tia Rahmania menggugat Mahkamah Partai PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan data dari SIPP PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Tia menggugat Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.
Kuasa hukum Tia, Purbo, menyatakan bahwa kliennya belum pernah menerima surat resmi pemecatan dari Mahkamah Partai hingga gugatan dilayangkan.
“Hari ini kita baru masukkan gugatan karena kemarin baru tahu Bu Tia dipecat. Tapi sampai sekarang belum ada surat resmi dari Mahkamah Partai,” ujar Purbo, Kamis (26/9/2024).
Sebelumnya, Tia juga diketahui telah mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi soal langkah hukum menghadapi tuduhan tersebut.
Dengan kemenangan ini, Tia Rahmania membuktikan bahwa tuduhan penggelembungan suara dalam Pileg 2024 tidak terbukti.