NASIONAL –Tia Rahmania resmi menang dalam gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) melawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan dalam keputusan Mahkamah Partai PDIP.
Gugatan yang diajukan Tia terdaftar dalam perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst. Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Selain itu, turut tergugat adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.
Tia Gugat PDIP Usai Dipecat
Kuasa hukum Tia, Purbo, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena kliennya dipecat secara sepihak oleh Mahkamah Partai, padahal belum ada surat resmi yang diterima.
“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada masukkan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” ujar Purbo pada Kamis (26/9).
Sebelumnya, Tia juga sempat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum atas tuduhan penggelembungan suara yang diarahkan kepadanya.
Putusan PN Jakpus: Tia Tak Bersalah
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Tia dinyatakan sah memiliki 37.359 suara dari Dapil Lebak dan Pandeglang. Jumlah ini menjadi bukti bahwa tidak ada manipulasi suara seperti yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024,” bunyi kutipan putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip Jumat (18/4/2025).
Respons Tia Usai Menang Gugatan
Tia Rahmania mengaku bersyukur atas kemenangan ini dan menegaskan bahwa etika dalam politik adalah hal utama.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukum. Sementara itu, Tia tetap aktif menjalankan kegiatan sosial.
“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” pungkasnya.