NASIONAL – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Selain Arif, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan seorang individu berinisial AR.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 12 April 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.
Kasus Suap Saat Arif Nuryanta Masih Wakil Ketua PN Jakpus
Dugaan suap ini bermula saat Arif Nuryanta masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Kasusnya mencuat setelah Kejagung menelaah putusan yang melepaskan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dari segala tuntutan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Hal ini menjadi sorotan karena berujung pada pembebasan korporasi besar dalam kasus penting yang menyangkut ekspor CPO.
Setelah penetapan tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan di tempat yang berbeda. Abdul Qohar menambahkan, “Terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.”
Profil Lengkap Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta resmi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Pria kelahiran Bangkinang, Riau ini telah lama berkarier di dunia peradilan. Beberapa jabatan penting yang pernah ia emban antara lain di PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.
Sebagai hakim, Arif Nuryanta dikenal telah menangani berbagai kasus yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI). Dalam kasus ini, Arif dan dua hakim anggota lainnya memvonis lepas dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, perbuatan terdakwa dalam rangka pembelaan terpaksa yang melampaui batas, sehingga tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” ujar Hakim Arif dalam sidang pada 18 Maret 2022.
Hakim juga memutuskan untuk melepas dua terdakwa tersebut dari segala tuntutan dan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum.
Pernah Vonis Bebas Ashanty
Selain itu, Arif juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebriti Ashanty dalam kasus pencemaran nama baik yang dituntut Martin Pratiwi pada tahun 2019. Awalnya kasus ditangani oleh PN Tangerang, namun kemudian dialihkan ke PN Purwokerto. Dalam putusannya, Hakim Arif menyatakan Ashanty tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan senilai Rp14,3 miliar.