Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korporasi Minyak Goreng

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditahan Kejagung. (Ist)

NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas (onslag) untuk tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Penetapan ini terungkap setelah penyidik Kejagung menemukan bukti baru dalam pengembangan kasus suap terhadap hakim dalam perkara vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Harli menjelaskan bahwa dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan advokat Marcella Santoso dalam dugaan suap kepada hakim Arif, dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Minyak Goreng

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), serta Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara).

“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN, diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Marcella dan Ariyanto merupakan kuasa hukum tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya mendapat vonis lepas dari majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, berbeda jauh dari tuntutan jaksa.

Dalam tuntutan jaksa, Permata Hijau Group diminta membayar uang pengganti Rp937 miliar, Wilmar Group Rp11,8 triliun, dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun.

Namun, pengadilan menyatakan perkara mereka tidak terbukti secara pidana, meskipun unsur pasal yang didakwakan terpenuhi. “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” jelas Qohar.

Jabatan Arif Nuryanta Dimanfaatkan

Qohar menyebut, Muhammad Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi putusan hakim.

“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan. Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan agar dinyatakan onslag,” pungkas Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *