NASIONAL – Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025 akan mulai dilakukan pada bulan ini. Bansos akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Saat ini, pendamping sosial masih aktif melakukan verifikasi langsung di lapangan atau ground checking.
Proses verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa data penerima bansos benar dan akurat. Dokumen yang wajib disiapkan oleh calon penerima adalah Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya. Selain itu, dilakukan survei sosial ekonomi guna memastikan kelayakan penerima.
Jika dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian data atau tidak memenuhi kriteria, calon penerima akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial. Ini berlaku untuk semua program, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2025, berikut adalah sejumlah kategori yang tidak lagi berhak menerima bansos:
Alamat tidak ditemukan: Data penerima tidak valid atau belum diperbarui.
Individu tidak ditemukan: Penerima telah pindah tanpa laporan atau datanya tidak akurat.
Meninggal dunia: Kecuali jika sudah diganti dengan anggota keluarga yang sah.
ASN, TNI, Polri: Dinilai telah memiliki penghasilan tetap dan dianggap mampu.
Pensiunan ASN, TNI, Polri: Dianggap memiliki penghasilan dari pensiun.
Guru tersertifikasi dan tenaga kesehatan: Dinyatakan memiliki penghasilan tetap.
Perangkat desa dan pengurus atau pemilik perusahaan: Dianggap memiliki pendapatan mencukupi.
Penerima bantuan lain dari Kemensos: Untuk menghindari tumpang tindih penerimaan.
Penghasilan di atas UMP: Tidak memenuhi syarat karena memiliki pendapatan yang cukup.
Menolak bantuan: Secara sukarela menyatakan tidak membutuhkan bansos.
Menerima penghasilan rutin dari APBN/APBD: Menunjukkan adanya sumber penghasilan tetap.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam proses ini. Jika menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.
Program ini menjadi langkah penting pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.