NASIONAL – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan perubahan syarat penghasilan maksimal untuk masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi. Kini, batas maksimal gaji untuk penerima subsidi yang sudah menikah naik dari Rp 13 juta menjadi Rp 14 juta per bulan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam rapat yang digelar di Kantor Kementerian PKP pada Kamis (10/4/2025), Maruarar menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat bisa memperoleh manfaat dari program rumah subsidi.
“Saya hormati Kepala BPS dalam rapat kabinet itu. Dari data BPS, kita sepakat untuk Jabodetabek, kalau dia single (belum menikah) Rp 12 juta, kalau sudah menikah Rp 14 juta. Sepakat ya. Ini berubah lagi dari kemarin, tapi bagus, ini kabar baik,” ujar Maruarar.
Namun, regulasi baru ini belum secara resmi diberlakukan karena masih menunggu landasan hukum yang kuat. Ara, sapaan akrab Maruarar, memastikan bahwa aturan resmi akan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri pada 21 April 2025.
“Tanggal 21 April akan keluar Surat Keputusan Menteri mengenai kriteria MBR. Jadi kami akan konsultasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS,” tambahnya.
Syarat Rumah Subsidi Disesuaikan dengan Data BPS
Perubahan syarat rumah subsidi terbaru ini merupakan hasil rekomendasi dari BPS. Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, mengatakan bahwa regulasi final akan ditetapkan dalam waktu tiga pekan.
“Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan Menteri PKP karena sebelumnya diatur oleh Menteri PUPR. Saat ini sedang dibahas bersama BPS dan PKP, mempertimbangkan sejumlah kajian. Targetnya ditetapkan pada 21 April 2025,” jelas Didyk.
Sebagai informasi, batas penghasilan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 adalah Rp 7 juta per bulan untuk lajang dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah. Kebijakan tersebut merujuk pada standar desil 8 penghasilan masyarakat di tiap provinsi.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widaysanti, juga menekankan pentingnya data ekonomi nasional yang saat ini telah dimiliki BPS. Data ini akan digunakan sebagai acuan dalam program-program bantuan pemerintah ke depan.
“Tim kami sedang membangun mekanisme untuk rekonsiliasi data. BPS sudah memiliki data tunggal ekonomi nasional yang akan menjadi referensi untuk program bantuan pemerintah apapun,” jelas Amalia.