NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan terhadap tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dan perusahaan terkait lainnya.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan kawan-kawan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah RF, Direktur PT Tin Industri Sejahtera, serta YSC, Direktur PT Tinindo Inter Nusa periode 2015–2019 yang kini menjabat sebagai Komisaris perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa total kerugian lingkungan akibat korupsi timah ini mencapai Rp271 triliun. Dari jumlah itu, PT RBT dituding menanggung Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.
“Ini sekitar Rp152 triliun. Sisanya, sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh BPKP,” jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan lain, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar dan denda Rp1 miliar, atau diganti pidana tambahan bila tak mampu membayar.
Harvey Moeis dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut.