Pemerintah Persiapkan Aturan Turunan KUHP Nasional tentang Hukuman Mati

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Ist)

NASIONAL – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diterapkan mulai 2 Januari 2026. RUU ini merupakan bagian dari transisi Indonesia dari KUHP lama peninggalan Belanda ke KUHP Nasional yang baru.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa RUU Pelaksanaan Hukuman Mati dirancang untuk menyesuaikan dengan perubahan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. “Dalam KUHP Nasional ini, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan,” ujar Yusril di Jakarta pada Selasa, 8 April 2025.

Menurut Yusril, dalam KUHP baru, terpidana mati harus menjalani masa tahanan selama 10 tahun sebelum dievaluasi apakah dia benar-benar sudah tobat dan menyesali perbuatannya. Jika dinilai telah melakukan pertobatan, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi narapidana hukuman mati, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Menko Yusril menegaskan bahwa perubahan sistem hukum yang dibawa oleh KUHP Nasional akan terus menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap nasib mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama. “Sebagai pemerintah, kami harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan,” ungkapnya.

Dengan adanya perubahan hukum ini, RUU Pelaksanaan Hukuman Mati diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati, serta mengatur proses pelaksanaan hukuman mati yang lebih transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *