NASIONAL – Indonesia kini resmi menjadi salah satu korban dalam perang dagang yang dipicu oleh kebijakan Presiden AS, Donald Trump. Pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat, Trump mengumumkan bahwa Indonesia dikenakan tarif 32% dalam perdagangan dengan Amerika Serikat. Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari tarif resiprokal, yang memengaruhi sejumlah negara dengan tarif yang bervariasi, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif cukup tinggi.
Trump mengungkapkan, keputusan ini diambil karena Indonesia tercatat memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat. Dalam pidatonya, ia mengatakan, “Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan. Kita menyubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju,” seperti yang dikutip dari Reuters pada Kamis (3/4/2025).
Pengumuman tarif resiprokal sebesar 10% disampaikan Trump sebagai upaya untuk menyeimbangkan ketimpangan dalam hubungan perdagangan AS dengan negara-negara lain. Namun, tidak semua negara menerima tarif yang sama. Beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Kamboja, mendapatkan tarif lebih tinggi. Dalam sebuah video yang ditayangkan, Trump menunjukkan papan yang berisi daftar negara-negara yang dikenakan tarif baru. Pada awalnya, ia menyebutkan China dan Uni Eropa dengan tarif sebesar 34% dan 29%. Kemudian, negara-negara seperti Vietnam, Taiwan, Jepang, dan India juga ikut dalam daftar tersebut.
“Indonesia, Malaysia, Kamboja… Oh coba lihat Kamboja 98%, kita akan membawanya ke 49%. Mereka mengambil keuntungan dari Amerika Serikat,” ujar Trump dengan nada menegaskan.
Sebelumnya, Trump sudah menyatakan bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan tarif kepada negara-negara yang dianggap memperlakukan ekspor AS dengan tidak adil. Bahkan, tarif ini tidak hanya dikenakan kepada negara pesaing tetapi juga sekutu. “Mereka mengenakan pajak atau tarif kepada kita dan kita mengenakannya kepada mereka,” kata Trump dalam sebuah pernyataan Februari lalu.