FAKTA GRUP – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengimbau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI dan partai politik (parpol) untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024.
“Kami mengimbau untuk dapat menurunkan APK sebagaimana tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 berakhir di tanggal 23 November 2024,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Munandar Nugraha di Jakarta, Sabtu.
Munandar mengatakan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan mendampingi dan mengawasi proses pelaksanaan penertiban tersebut.
Kemudian, dalam masa tenang diingatkan untuk dilarang melakukan kampanye, menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Diharapkan agar semua pihak yang terlibat dalam aktivitas kampanye Pilkada dapat memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, dia mengatakan dalam hal diperlukan maka paslon maupun parpol dapat melakukan koordinasi atau konsultasi kepada pengawas pemilu atau pihak lainnya untuk kepentingan pelaksanaan pemilu yang adil, damai dan berintegritas.
Penurunan APK ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Salah satunya berbunyi, Pasal 39 ayat (4) yang menyebutkan “Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye”.
Kampanye Pilkada dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.