KPK Periksa Karyawan PT Taspen terkait Kasus Investasi 1 Triliun

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

FAKTA GRUP – Kasus dugaan penyimpangan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesaikan pemeriksaan terhadap satu saksi pada Jumat 15 November 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami investasi senilai Rp 1 triliun yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah karyawan PT Taspen berinisial M yang diduga adalah Muslik. Menurutnya, pemeriksaan berfokus pada pengetahuan dan peran saksi dalam pelaksanaan investasi tersebut.

“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam kegiatan investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun,” kata Tessa, Selasa 19 November 2024.

KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, pada Jumat 14 Juni 2024 Helmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan investasi fiktif.

Dalam keterangannya, Helmi mengakui adanya investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut. “Ya memang ada investasi itu, ada Rp 1 triliun,” ungkap Helmi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK masih menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari dugaan investasi fiktif PT Taspen ini. Berdasarkan data awal yang diperoleh, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *