FAKTA GRUP – Para tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Wira menjelaskan, pihaknya membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka. Penerapan ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas judi online.
“Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait. Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,”
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening berisi Rp2,8 miliar dari penangkapan dua tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” ujar Wira Satya Triputra kepada wartawan.