Tegas! Kadiv Propam Bakal Pecat Anggota Polri Terlibat Judi Online

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono

FAKTA ACEH – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono secara tegas mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online. Apabila terlibat, maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ungkap Syahardiantono kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Yang Cabuli Lima Bocah Laki-laki, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” sambungnya.

Syahar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Menurut Syahar, saat ini Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.

Baca Juga: Tak Hanya Buahnya, Ternyata Daun Jambu Biji Bisa Jadi Obat Batuk

“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *