Pemerintah Evaluasi Regulasi E-Commerce untuk Perketat Pengawasan Transaksi Online

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi regulasi e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi digital dan meningkatkan perlindungan konsumen. Langkah ini menyusul meningkatnya laporan dugaan penipuan jual-beli barang secara online, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan hal tersebut saat meninjau Pasar Rawasari, Jakarta, Senin. Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah membenahi aturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjadi dasar aktivitas perdagangan digital di Indonesia.

“Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha,” ujar Budi.

Menurut Budi, evaluasi regulasi e-commerce diperlukan seiring meningkatnya aktivitas transaksi melalui berbagai platform digital. Pemerintah menilai perlu adanya penyempurnaan aturan agar sistem pengawasan perdagangan online dapat berjalan lebih efektif dan mampu mencegah potensi penipuan.

Ia menjelaskan proses evaluasi tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Kementerian Perdagangan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha digital, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Selain melakukan evaluasi regulasi e-commerce, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital yang berpotensi merugikan konsumen. Kementerian Perdagangan, kata Budi, secara aktif menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan transaksi online.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang bertugas menerima serta menindaklanjuti aduan konsumen terkait aktivitas perdagangan.

“Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya,” kata Budi.

Saat ini regulasi terkait perdagangan digital diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam proses kajian kebijakan yang sedang berlangsung, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah opsi penguatan aturan. Salah satunya adalah pengaturan agar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.

Pemerintah berharap evaluasi regulasi e-commerce tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman, transparan, dan memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen sekaligus pelaku usaha di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *