Faktaaceh.id, NASIONAL – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mulai Sabtu, 14 Maret 2026. Keputusan tegas ini diambil setelah ditemukan adanya pemberian kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sesuai dengan standar pedoman operasional.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan kekecewaannya terhadap pengelola SPPG di Gresik. Menurutnya, pihak pengelola seharusnya belajar dari polemik serupa yang sempat menjadi perhatian publik di daerah lain sebelumnya. Ia menekankan bahwa ketidaktelitian dalam menyusun menu dapat mencederai integritas program nasional tersebut.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Nanik secara tegas menepis alasan pihak pengelola yang berdalih bahwa pemberian menu kelapa utuh tersebut merupakan permintaan dari penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa setiap satuan pelayanan di bawah BGN terikat pada aturan baku mengenai komposisi nutrisi dan cara penyajian.
“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” katanya menambahkan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban manajerial, BGN juga menginstruksikan pemberian sanksi disiplin bagi para pimpinan di satuan tersebut. Sanksi yang diberikan mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga mutasi jabatan. Hal ini dilakukan karena pimpinan dianggap lalai dalam memantau dinamika isu dan regulasi terbaru.
“Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang,” tutur Nanik.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengonfirmasi bahwa penangguhan operasional berlaku bagi sembilan titik di wilayah Gresik. Adapun daftar SPPG yang dihentikan sementara meliputi:
SPPG Gresik Sidayu Ngawen
SPPG Gresik Sidayu Wadeng
SPPG Gresik Dukun Wonokerto
SPPG Gresik Dukun Lowayu
SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul
SPPG Gresik Dukun Tebuwung
SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik
SPPG Gresik Balongpanggang Pucung
SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo
Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di masa mendatang berjalan sesuai dengan prinsip keamanan pangan dan pemenuhan nutrisi yang tepat sasaran. BGN kembali mengingatkan seluruh pengelola SPPG di Indonesia untuk lebih sensitif terhadap isu yang berkembang serta patuh terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh pusat.















