Faktaaceh.id, NASIONAL – Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal. Desakan ini muncul terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Aksi unjuk rasa digelar di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2025). Koordinator Aksi PMA, Gamal, menyatakan bahwa kedua pejabat tersebut bertanggung jawab atas kisruh kepemilikan wilayah terhadap Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok atau polemik yang ada, permasalahan yang ada di Aceh,” tegas Gamal.
Selain itu, PMA juga menuntut agar Presiden mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Menurut Gamal, pada tahun 2008 memang pernah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut terkait empat pulau tersebut. Namun, ia menyebut telah terjadi kesalahan administratif dalam perjanjian tersebut yang kemudian berdampak pada terbitnya SK baru Kemendagri pada 2022.
“Pemerintahan Aceh sudah menyurati Kemendagri untuk segera merevisi SK tersebut. Tapi ketika direvisi malah kami ditipu. Kami dikenai pencaplokan empat pulau ini yang ada di Aceh Singkil,” ujarnya.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang berada di perairan Kabupaten Aceh Singkil. Gamal menilai, secara geografis pulau-pulau itu memang dekat dengan Sumatera Utara, tetapi secara historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Ini adalah hak milik rakyat Aceh,” tegas Gamal lagi.
Dikutip dari Antara, sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara mengenai keempat pulau ini sudah berlangsung lama. Kedua provinsi sama-sama mengklaim kepemilikan wilayah.
Sebagai catatan, Kemendagri menerbitkan SK Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau pada 25 April 2025. SK inilah yang menjadi dasar penetapan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara.
PMA berharap Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta perwakilan Aceh di DPR dan DPD RI, turut mengawal persoalan ini hingga tuntas, agar kejelasan status keempat pulau tersebut segera dipulihkan sesuai dengan sejarah dan keadilan administratif.















