Faktaaceh.id, NASIONAL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2025. Langkah awal dimulainya audit keuangan negara ini ditandai dengan penyelenggaraan entry meeting yang dipimpin langsung oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).
Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bentuk amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Proses audit juga berpedoman penuh pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan BPK mencakup akun-akun neraca pada LK Kemnaker Tahun 2025 per posisi 31 Desember. Selain neraca, tim pemeriksa juga akan meninjau laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, hingga seluruh catatan atas laporan keuangan yang disusun oleh pihak kementerian.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi standar pemeriksaan dan independensi,” kata Akhsanul.
Tujuan utama dari audit komprehensif ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LK Kemnaker Tahun 2025. Penilaian opini tersebut akan didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan data, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tingkat efektivitas sistem pengendalian intern yang berjalan di lingkungan Kemnaker.
Dalam pelaksanaannya, BPK memfokuskan pengawasan pada beberapa aspek krusial. Fokus tersebut meliputi transaksi antarkementerian atau lembaga dengan Bendahara Umum Negara (BUN), serta sejauh mana implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). BPK juga akan menguji tingkat akurasi pada saldo kas, piutang, utang, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selain itu, pemeriksaan juga menitikberatkan pada keterjadian dan klasifikasi belanja barang dan belanja modal, keberadaan dan penilaian aset tetap, akurasi pengenaan denda atas keterlambatan pekerjaan, serta dampak pelaksanaan program prioritas dan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pelaporan keuangan,” ucap dia.
Guna memastikan kelancaran proses audit, BPK meminta jajaran Kemnaker untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik. Pihak kementerian diminta kooperatif dalam menyediakan data dan dokumen secara lengkap dan tepat waktu. Sinergi ini diperlukan agar hasil pemeriksaan dapat memberikan nilai tambah yang nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan negara.
Pada kesempatan entry meeting tersebut, BPK juga turut menyerahkan dua dokumen evaluasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Dokumen pertama adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penempatan Tenaga Kerja Tahun 2023 hingga semester I 2025. Dokumen kedua berupa LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2025 hingga triwulan III pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) Kemnaker.















