Pemerintah Targetkan Bea Keluar Batu Bara dan Nikel Berlaku Efektif 1 April 2026

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara. aturan bea keluar batu bara dan nikel berlaku 1 April 2026 demi genjot penerimaan negara. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan kebijakan bea keluar batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tren kenaikan harga komoditas global.

Purbaya menjelaskan bahwa jadwal implementasi tersebut sangat bergantung pada hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang akan segera dilaksanakan. Selain komoditas batu bara, pemerintah saat ini juga tengah menggodok aturan serupa untuk bea keluar khusus nikel.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Keputusan Final di Tangan Presiden

Meskipun detail teknis masih dalam tahap finalisasi di tingkat kementerian dan lembaga (K/L) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Purbaya menegaskan bahwa besaran tarif telah disetujui oleh Presiden. Namun, angka pasti tarif tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik hingga dokumen kebijakan resmi diterbitkan.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar batu bara sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.

Purbaya juga membuka peluang untuk mempercepat implementasi kebijakan jika kondisi pasar global mendesak. Momentum harga komoditas yang tinggi dinilai sebagai waktu yang tepat bagi negara untuk mendapatkan nilai tambah dari ekspor sumber daya alam.

“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat),” tuturnya.

Respons Pelaku Industri

Menteri Keuangan mengakui adanya gelombang keberatan dari para pelaku industri pertambangan terkait rencana pengenaan pajak ekspor ini. Kendati demikian, pemerintah tetap bergeming mengingat margin keuntungan perusahaan tambang dianggap masih sangat besar akibat lonjakan harga di pasar internasional.

Saat ini, harga batu bara acuan tercatat berada di level yang cukup tinggi, yakni melampaui 135 dolar AS per ton. Kondisi inilah yang menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk tetap melanjutkan kebijakan tersebut.

“Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (dolar AS per ton) lebih,” tegas Menkeu.

Pemerintah berkomitmen bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kas negara, tetapi juga sebagai instrumen kendali atas eksploitasi komoditas mentah guna mendukung program hilirisasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *