Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh yang Dialihkan ke Sumut

Ilustrasi - Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan, secara historis tercatat sebagai wilayah Aceh. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan, secara historis tercatat sebagai wilayah Aceh. (Dok. Ist)

NASIONAL – Polemik terkait status empat pulau yang secara historis merupakan bagian dari Provinsi Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, terus bergulir dan kini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Presiden akhirnya memutuskan untuk turun tangan langsung setelah gejolak yang terjadi tak mampu diredam oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Prabowo akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” lanjutnya.

Gubernur Aceh Tolak Keputusan Kemendagri

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menolak tegas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami,” tegas Mualem, Jumat (13/6/2025), menolak tawaran pengelolaan bersama antara Aceh dan Sumut.

Sumut Bertahan, Bobby Nasution Dukung Kemendagri

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tetap mendukung keputusan pemerintah pusat. Ia menyebut penetapan wilayah bukan kewenangan pemerintah provinsi.

“Secara wilayah, enggak ada wewenang provinsi, baik Sumut maupun Aceh, untuk mengklaim atau menyerahkan daerah. Semua itu ada aturannya,” ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, juga meminta agar Aceh menyampaikan keberatannya lewat jalur hukum.

“Pak Mendagri sudah buka suara, jika memang ada gugatan, silakan ke PTUN,” katanya.

Jusuf Kalla Ingatkan Perjanjian Helsinki

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa polemik ini tidak hanya soal administrasi, tetapi menyangkut harga diri masyarakat Aceh. Ia menegaskan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan administratif adalah bagian dari Aceh, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.

“Di UU tahun 1956, Aceh sudah ditetapkan sebagai provinsi dengan batas wilayahnya sendiri. Ini juga jadi rujukan perjanjian Helsinki 2005 antara pemerintah dan GAM,” ujar JK.
“Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Itu ada di poin 1.1.4 dalam MoU Helsinki,” tambahnya.

Menurut JK, keputusan seorang menteri tidak bisa membatalkan undang-undang. Ia menyebut, wilayah tersebut adalah simbol kehormatan Aceh.

“Bagi Aceh, itu harga diri. Kenapa diambil? Ini juga menyangkut kepercayaan kepada pemerintah pusat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *