NASIONAL – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menarik pernyataannya terkait penyangkalan atas peristiwa perkosaan massal pada Mei 1998. Komnas Perempuan juga meminta Fadli menyampaikan permintaan maaf kepada para penyintas dan masyarakat.
“Komnas Perempuan mendorong agar Fadli menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, melalui siaran pers di laman resmi Komnas Perempuan, Minggu (15/6).
Sondang menegaskan pentingnya para pejabat publik menghormati dokumen resmi negara. “Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” lanjutnya.
Laporan Resmi TGPF dan Fakta Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan merujuk pada laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang menyelidiki kerusuhan Mei 1998. Dalam laporan itu, ditemukan setidaknya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
“Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998,” jelas Sondang.
TGPF dibentuk melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara pada 23 Juli 1998 dan merupakan instrumen resmi negara dalam mengungkap pelanggaran HAM berat dalam tragedi tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menambahkan bahwa salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti melalui pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM, yang menyimpulkan terdapat cukup bukti atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Dahlia.
Penyangkalan yang Menyakiti Penyintas
Lebih lanjut, Dahlia mengingatkan bahwa laporan TGPF adalah produk resmi negara. “Menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan,” tegasnya.
“Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” ucap Dahlia.
Sebelumnya, Fadli Zon dalam video berjudul Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025, menyampaikan bahwa tidak ada bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998. Ia menyebut isu itu hanya sebagai rumor dan tidak tercatat dalam buku sejarah.
Pernyataan Fadli memicu kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 547 organisasi dan individu.















