Menaker Yassierli Tegaskan Aturan Pembayaran THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran

Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok. Ist)

Faktaaceh.id, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa aturan pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja masih mengacu pada regulasi yang lama, yakni wajib disalurkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Koordinasi lintas instansi ini dilakukan secara intensif terkait rencana penerbitan serta pengumuman Surat Edaran (SE) resmi mengenai pelaksanaan pemberian hak finansial tahunan bagi para pekerja tersebut.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli di hadapan awak media.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan kewajiban mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang mengikat karena diatur langsung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan hak tersebut kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pemerintah juga memastikan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR ini di lapangan.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli memastikan komitmen pemerintah.

Di sisi lain, wacana berbeda terkait tenggat waktu pencairan sebelumnya disuarakan oleh kelompok serikat buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi mengusulkan kepada pemerintah agar tenggat waktu pencairan dilakukan lebih awal, yakni 21 hari (H-21) sebelum Idulfitri.

Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa usulan percepatan batas waktu tersebut sangat krusial. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang manipulasi bagi oknum pengusaha nakal yang kerap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak menjelang momen Lebaran demi menghindari kewajiban perusahaan.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *