FAKTAACEH.ID – Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Sudagar Rakyat Aceh (SURA) Kadin Pidie disorot lantaran diduga menyimpan sejumlah persoalan serius.
Dapur yang awalnya dibangun melalui kolaborasi beberapa donatur tersebut, hingga memasuki siklus keenam pelaksanaan program, disebut-sebut dikelola secara tertutup oleh keluarga Muhammad Junaidi, termasuk istri dan anaknya, tanpa melibatkan pengurus Kadin Pidie lainnya.
Tak hanya soal tata kelola, dapur MBG tersebut juga diduga bermasalah secara administratif. Sejumlah dokumen disinyalir dipalsukan, sementara kewajiban pembayaran sewa tanah dan bangunan dapur disebut belum diselesaikan hingga saat ini.
Padahal, program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal dengan melibatkan pelaku UMKM, petani, serta nelayan dalam rantai pasok bahan pangan.
Namun dalam praktiknya, dapur MBG yang berlokasi di Kompleks Perumahan Citra Karsa tersebut diduga hanya melibatkan lingkaran keluarga pengelola dalam penyediaan bahan baku.
Selain itu, harga bahan baku yang dipasok ke dapur MBG Kadin Pidie dilaporkan kerap berubah setiap hari dan rata-rata berada di atas harga pasar maupun Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga memunculkan dugaan praktik mark up.
Direktur UD Raihan Jaya, Ibrahim, dalam keterangannya kepada awak media, yang dikutip Rabu (24/12/2025), mendesak aparat penegak hukum serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG yang dikelola secara kekeluargaan oleh Muhammad Junaidi dan anaknya, Maulana Akbar.
Ia juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audit internal terhadap program tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, pihaknya mengancam akan menyampaikan surat terbuka langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ibrahim, penggunaan dana yang bersumber dari APBN, APBA, dan APBK harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar terhindar dari dugaan penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Maulana Akbar dalam surat resmi yayasan Kadin. Surat tersebut berkaitan dengan klaim kelangkaan bahan pangan pascabencana alam di Pidie. Ibrahim menilai tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan.
Ia berharap Badan Gizi Nasional serta aparat penegak hukum segera meneliti keabsahan dokumen tersebut guna memastikan program MBG berjalan sesuai prinsip tata kelola yang bersih dan berpihak pada kepentingan publik.[Red]
















